e-Procurement

>> Saat ini belum ada informasi mengenai pelelangan di PT Len Industri (Persero) <<

 

HUBUNGAN DENGAN PEMASOK


Dengan wilayah operasional yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, baik di kota-kota besar maupun daerah pelosok, PT Len Industri senantiasa menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan para pemasok dengan menerapkan sistem e-procurement.

 

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa PT Len Industri belum secara spesifik mengatur pemenuhan terhadap aspek Hak Asasi Manusia (HAM) pada klusul-klausulnya . Namun Len telah memiliki pedoman pengadaan barang dan jasa yang menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, akuntabel dan memuat hak-hak dan kewajiban pemasok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip HAM . Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa telah di sahkan oleh Direksi dengan Keputusan Nomor 85/SKEP/DU/VII/2009 tanggal 3 Juli 2009 yang diperbaharui dengan Keputusan Direktur Utama Nomor 184A/SKEP/DU/VI/2011 tanggal 24 Oktober 2011.

 

Prosedur pengadaan barang dan jasa di PT Len Industri (Persero) terdiri dari lima tipe dengan ketentuan sebagai berikut :

 

No Tipe Pengadaan Ketentuan Deskripsi
1 Pelelangani/Seleksi
Terbuka
Investasi > Rp. 5 Milyar
Barang/Jasa > Rp. 15 Milyar
Jasa Kosultasi > Rp. 2 Milyar
Pelelangan terbuka untuk pengadaan investasi, pengadaan barang/jasa, dan seleksi terbuka untuk pengadaan jasa konsultasi, yaitu diumumkan secara luas melalui media massa guna memberi kesempatan kepada Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan.
2 Pemilihan/Seleksi
Langsung
Investasi Rp.100 Juta – Rp.5 Milyar
Barang/jasa Rp.100 Juta – Rp. 15 Milyar
Jasa Kosultasi Rp.100 Juta – Rp. 2 Milyar
Pemilihan langsung untuk barang/jasa, atau seleksi langsung untuk pengadaan jasa konsultan, yaitu pengadaan barang dan jasa yang ditawarkan kepada beberapa pihak terbatas sekurang-kurangnya 2 (dua) penawaran.
3 Penunjukan Langsung Tidak ada batasan nominal
(Sesuai dengan persyaratan yang berlaku)
Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang dan jasa atau melalui beauty contest.
4 Pembelian Langsung Pembelian < Rp. 100 Juta Pembelian terhadap barang yang terdapat di pasar, dengan demikian nilainya berdasarkan harga pasar.
5 Pengadaan Barang/Jasa
Swakelola
Tidak ada batasan nominal Pengadaan barang, jasa serta jasa pendukung lainnya termasuk pemborongan dan jasa konsultasi yang dilakukan sendiri oleh Pimpinan Proyek atau petugas yang ditunjuk/pejabat lainnya mengingat sifatnya yang khusus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.