e-Procurement
>> Saat ini belum ada informasi mengenai pelelangan di PT Len Industri (Persero) <<
HUBUNGAN DENGAN PEMASOK
Dengan wilayah operasional yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, baik di kota-kota besar maupun daerah pelosok, PT Len Industri senantiasa menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan para pemasok dengan menerapkan sistem e-procurement.
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa PT Len Industri belum secara spesifik mengatur pemenuhan terhadap aspek Hak Asasi Manusia (HAM) pada klusul-klausulnya . Namun Len telah memiliki pedoman pengadaan barang dan jasa yang menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, akuntabel dan memuat hak-hak dan kewajiban pemasok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip HAM . Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa telah di sahkan oleh Direksi dengan Keputusan Nomor 85/SKEP/DU/VII/2009 tanggal 3 Juli 2009 yang diperbaharui dengan Keputusan Direktur Utama Nomor 184A/SKEP/DU/VI/2011 tanggal 24 Oktober 2011.
Prosedur pengadaan barang dan jasa di PT Len Industri (Persero) terdiri dari lima tipe dengan ketentuan sebagai berikut :
No | Tipe Pengadaan | Ketentuan | Deskripsi |
1 | Pelelangani/Seleksi Terbuka |
Investasi > Rp. 5 Milyar Barang/Jasa > Rp. 15 Milyar Jasa Kosultasi > Rp. 2 Milyar |
Pelelangan terbuka untuk pengadaan investasi, pengadaan barang/jasa, dan seleksi terbuka untuk pengadaan jasa konsultasi, yaitu diumumkan secara luas melalui media massa guna memberi kesempatan kepada Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan. |
2 | Pemilihan/Seleksi Langsung |
Investasi Rp.100 Juta – Rp.5 Milyar Barang/jasa Rp.100 Juta – Rp. 15 Milyar Jasa Kosultasi Rp.100 Juta – Rp. 2 Milyar |
Pemilihan langsung untuk barang/jasa, atau seleksi langsung untuk pengadaan jasa konsultan, yaitu pengadaan barang dan jasa yang ditawarkan kepada beberapa pihak terbatas sekurang-kurangnya 2 (dua) penawaran. |
3 | Penunjukan Langsung | Tidak ada batasan nominal (Sesuai dengan persyaratan yang berlaku) |
Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang dan jasa atau melalui beauty contest. |
4 | Pembelian Langsung | Pembelian < Rp. 100 Juta | Pembelian terhadap barang yang terdapat di pasar, dengan demikian nilainya berdasarkan harga pasar. |
5 | Pengadaan Barang/Jasa Swakelola |
Tidak ada batasan nominal | Pengadaan barang, jasa serta jasa pendukung lainnya termasuk pemborongan dan jasa konsultasi yang dilakukan sendiri oleh Pimpinan Proyek atau petugas yang ditunjuk/pejabat lainnya mengingat sifatnya yang khusus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. |