PT Len Industri (Persero)

KETENAGAKERJAAN DAN K3

Kebijakan

Len menempatkan karyawan merupakan aset yang mendukung keberlangsungan bisnis Perusahaan, sehingga hubungan dengan karyawan serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja karyawan menjadi prioritas Perusahaan.

Perusahaan senantiasa mematuhi semua peraturan yang ada dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia bagi karyawan termasuk dalam pemberian remunerasi, kesempatan maupun apresiasi yang sama tanpa memandang unsur gender, agama, maupun suku.

Kebijakan pelaksanaan ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan mengenai ketenagakerjaan juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan kesepakatan antara manajemen Len dengan Ikatan Karyawan Len dan disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang meliputi aspek :

  • Pengakuan Para Pihak dan Fasilitas Ikatan Karyawan Len (IKL)
  • Kewajiban dan Hak Karyawan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Sistem Karir
  • Remunerasi
  • Fasilitas Kesehatan
  • Waktu Kerja, Lembur dan Dinas Luar
  • Libur, cuti, izin tidak masuk kerja
  • Disiplin dan Tata Tertib Kerja
  • Sanksi
  • Pemutusan Hubungan Kerja
  • Penyelesaian Keluh Kesah
  • Lain Lain dan Penutup

 

Selain itu Kebijakan terkait ketenagakerjaan juga diatur dalam Kebijakan K3L (Keselamatan & Kesehatan Kerja serta Lingkungan) yang mengacu pada standar ISO 45001, PP 50/2012 dan ISO 14001 yang ditandatangani oleh Direktur Utama. (Baca : Kebijakan K3L)

 

Program dan Strategi

Praktik Ketenagakerjaan, meliputi :

  1. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
  2. Kesejahteraan Pegawai
  3. Program Pensiun
  4. Kesetaraan Gender
  5. Serikat Kerja Karyawan

 

Praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Perusahaan membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagai wadah kerjasama perusahaan dan karyawan dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diketuai langsung oleh Direktur utama dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja.