PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Keberlanjutan
Kebijakan
Bentuk tanggung jawab perusahaan yang dilakukan oleh Len terkait dengan pengembangan sosial kemasyarakatan dilakukan melaui Program Kemitraan (PK) yang diemban oleh Unit Kerja PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) dalam rangka menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarkat setempat yang telah diatur dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan.
Go Green, Go Smart, Go Welfare telah menjadi semboyan yang membangun karakter perusahaan dalam menjalankan bisnis berkelanjutan. Dengan demikian program CSR diharapkan menghasilkan output yang ditetapkan, yakni tepat sasaran dan tepat guna.
Â
Program Pembinaan
PT Len Industri (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara memiliki komitmen untuk menjalankan Good Corporate Citizenship melalui penyelenggaraan Program Kemitraan untuk membantu pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.
Program Kemitraan (PK) merupakan program untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar menjadi tangguh dan mandiri sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Sasaran Utama dari program ini adalah para UMKM yang dapat dikatakan dalam status non-bankable atau belum mendapatkan akses pinjaman modal dari bank. Program ini merupakan bagian dari peran BUMN membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM melalui pemanfaatan laba yang diraih BUMN.
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. Mitra Binaan merupakan Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.
Saat ini setiap BUMN dapat mengalokasikan 2% dari laba setelah pajak tahun buku sebelumnya sebagai sumber dana pelaksanaan PKBL. Karakteristik penyisihan tersebut dapat dikatakan seperti dividen, yang tidak akan tercatat dalam beban perusahaan. Namun sebagai pengurang Retained Earning suatu BUMN. Hal tersebut yang menyebabkan pengelolaan PKBL memiliki pencatatan dan pelaporan yang terpisah dan tidak dikonsolidasi dengan laporan BUMN. Sehingga PKBL dapat juga dikatakan sebagai entitas tersendiri yang ada pada suatu BUMN.
Kinerja PKBL juga menjadi salah satu karakteristik dari 3 kategori penilaian tingkat kesehatan suatu BUMN yang terdiri dari 1. Kinerja Produksi, 2. Kinerja Keuangan, 3. Kinerja PKBL. Saat ini kinerja PKBL diukur menggunakan 2 (dua) indikator yakni Efektivitas dan Kolektibilitas.
Lokasi usaha mitra binaan sebagian besar berdomisili di Kota dan Kabupaten Bandung. Pembinaan dan penyaluran bantuan kemitraan bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bandung, lembaga sosial seperti Rumah Zakat, PKPU dan kelompok usaha bersama lainnya (Kober).
Program Desa Binaan
Len melanjutkan program Desa Binaan yang telah dicanangkan. Program ini merupakan arahan dari Kementerian BUMN dalam mensinergikan Program Kemitraanan Bina Lingkungan (PKBL) dalam satu wilayah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut. Len Industri telah melakukan survey dan mapping  yang dilaksanakan bekerjasama dengan perangkat desa dan pemerintah Kabupaten Bandung.
Wilayah-wilayah tersebut merupakan daerah tertinggal yang mempunyai potensi baik dari segi geografisnya maupun sumber daya manusianya dengan pembinaan setiap desa maksimal hingga 5 (lima) tahun. Desa Binaan saat ini adalah :
- Desa Mekarsari (Gambung), Pasirjambu, Kab. Bandung
- Desa Mekarjaya , Arjasari, Kab. Bandung