Layanan Informasi Publik
Selamat Datang di Keterbukaan Informasi Publik online PT Len Industri (Persero)
Len Industri berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance Badan Publik.
UU Nomor 14 tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Badan publik sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Len Industri menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya.
Akses Informasi Publik
- Akses Website Len www.len.co.id
- Akses Website Len khusus halaman KIP
- Media Sosial @LenIndustri (instagram, twitter, facebook, linkedin, youtube)
- Akses Website Len Portal BUMN
- Klik link berikut (Formulir Permohonan Informasi Publik) untuk permohonan informasi publik.
Download Aplikasi Mobile PPID Len Industri di App store dengan link : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.co.len.ppid
Kantor Pusat : Jl. Soekarno Hatta 442, Bandung, 40254 – Jawa Barat, Indonesia
Telp. +62-22-5202682 Fax. +62-22-5202695 Email : komunikasi.korporasi@len.co.id
http : //www.len.co.id/kip

Mekanisme Permohonan Informasi
Mekanisme Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID yaitu Manager Komunikasi Korporasi, baik langsung secara lisan maupun melalui surat menyurat dan email. Mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP/ID pemohon
- PPID memberikan bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi
- PPID memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi yang telah ditandatangan oleh pemohon
- PPID menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon informasi, jika informasi termasuk kategori yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakannya sesuai peraturan yang berlaku
- Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

Mekanisme Pengajuan Keberatan
- Penolakan atas permohonan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Ps 17 UU KIP
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dan ditujukan kepada atasan PPID yaitu Vice President Divisi Sekretaris Perusahaan.
Tanggapan Atasan PPID atas keberatan Pemohon Informasi Publik diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.