BOARD MANUAL
Tata Kelola Perusahaan
Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual)
Board Manual adalah pedoman hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas agar tercipta pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan dan efisien. Sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku maka Direksi dan Dewan Komisaris telah sepakat atas berlakunya Board Manual PT Len Industri (Persero).
Dalam menjalankan tugasnya Direksi dan Dewan Komisaris memiliki Board Manual yang memuat antara lain pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan pengaturan rapat. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi dan Dewan Komisaris PT Len Industri (Persero) harus mematuhi Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kewajaran.
Â
Prinsip-Prinsip Hubungan Kerja Direksi Dengan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris menerapkan Prinsip-prinsip hubungan kerja sebagai berikut:
- Dewan Komisaris menghormati tugas dan wewenang Direksi dalam mengelola Perseroan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
- Direksi menghormati tugas dan wewenang Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat terhadap kebijakan pengelolaan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Setiap hubungan kerja antara Direksi dengan Dewan Komisaris merupakan hubungan yang bersifat formal kelembagaan, dalam arti senantiasa dilandasi oleh suatu mekanisme baku atau korespondensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Hubungan kerja yang bersifat informal dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, namun tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Direksi wajib memastikan agar informasi mengenai BUMN dapat diperoleh Dewan Komisaris secara tepat waktu, terukur, dan lengkap
- Direksi dan Dewan Komisaris menyepakati hubungan kerja antara organ-organ di bawah Direksi dan organ-organ di bawah Dewan Komisaris.