PT Len Industri (Persero)

GRATIFIKASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN

Satu hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam hubungan bisnis adalah pemberian dan permintaan Gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Ketentuan Gratifikasi dalam peraturan perundang – undangan Negara Republik Indonesia tercantum pada Pasal 12 B ayat 1 UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa : “Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya “.

PT Len Industri (Persero) menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari, Insan Len beresiko dikenai tuduhan tindak pidana suap. Untuk itu Perseroan telah menerbitkan suatu Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi Insan Len. Pedoman Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi Insan Len mengenai pentingnya kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi bagi perlindungan dari kemungkinan dikenai tuduhan tindak pidana suap. Dengan adanya kesadaran individu itu diharapkan pada gilirannya dapat membentuk lingkungan yang terkendali dalam penanganan Gratifikasi sehingga prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dapat terlaksana.

 
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Apabila terdapat penerimaan Hadiah/ Cinderamata dan atau Hiburan di luar batasan yang sudah diatur Perseroan, maka Insan Len wajib melaporkan hal tersebut melalui:

  • Atasan Langsung
    Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan oleh Insan Len yang menerima hadiah/cinderamata selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan, dengan menyampaikan form penerimaan hadiah/cinderamata.
  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
    Insan Len yang menerima atau memberi uang, hadiah, cinderamata, hiburan di dalam batasan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Perseroan, wajib melakukan pelaporan kepada UPG PT Len Industri (Persero) 10 (sepuluh) hari sejak penerimaan dan pemberian Gratifikasi.
  • Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System
    Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) dilakukan apabila pelapor adalah Insan Len atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui Gratifikasi di Perseroan yang memiliki potensi untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang/jabatan. Pelapor melalui sistem pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tersendiri yang mengatur mengenai Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System di Perusahaan.
 
Implementasi Kebijakan Gratifikasi

Untuk memastikan bahwa pedoman ini diketahui oleh seluruh Insan Len dan Pihak lain, maka ditugaskan kepada Insan Len untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mencantumkan larangan pemberian/penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan (entertainment) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Len Industri (Persero), dengan merujuk pada Pedoman ini;
  • Unit Kerja yang membidangi fungsi Good Corporate Governance (GCG) dibantu unit kerja terkait ditugaskan untuk secara terus menerus memberikan informasi kepada seluruh Insan Len dan pihak ekstenal mengenai diberlakukannya Pedoman ini di lingkungan PT Len Industri (Persero);
  • Fungsi Pengadaan dan Fungsi Pemasaran/Penjualan masing-masing di lingkungan PT Len Industri (Persero) ditugaskan untuk menyampaikan Pedoman ini kepada seluruh pihak terkait dalam mata rantai pasok di lingkungan PT Len Industri (Persero), dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada penyedia barang/jasa, agen, distributor dan pelanggan serta stakeholder lainnya;
  • Memberikan informasi yang jelas kepada pihak manapun yang berkeinginan mengetahui isi Pedoman ini;
  • UPG PT Len Industri (Persero) ditugaskan memonitor penerapan Pedoman ini dan memberikan laporan secara berkala kepada Direktur Utama mengenai implementasinya termasuk laporanlaporan yang telah diterima terkait dengan Gratifikasinya.
 
Implementasi Kebijakan Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan adalah situasi dimana seorang Insan Len yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Situasi dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi seluruh karyawan Len, termasuk Dewan Komisaris dan Direksi.

Perseroan membuat Pedoman Benturan Kepentingan sebagai upaya pencegahan terjadinya benturan kepentingan yang dilakukan oleh Insan Len.

Pedoman Benturan Kepentingan dibuat untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh Insan Len yang berkenaan dengan Konflik Kepentingan atau Conflict of Interest di lingkungan Perseroan, agar sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sehingga dapat mendorong terlaksananya etika bisnis yang tinggi dan mencegah kecurangan serta penyimpangan perilaku lainnya.

Seluruh karyawan Perseroan dilarang menerima uang, barang, tip, komisi atau fasilitas lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pelanggan, mitra usaha atau pihak lain yang memiliki potensi terciptanya benturan kepentingan. Seluruh Dewan Komisaris, Direksi dan jajaran manajemen PT Len Industri (Persero) telah menandatangani pernyataan Independensi dalam Pakta Integritas secara berkala.