Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Satu hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam hubungan bisnis adalah pemberian dan permintaan Gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Ketentuan Gratifikasi dalam peraturan perundang – undangan Negara Republik Indonesia tercantum pada Pasal 12 B ayat 1 UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa : “Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya “.

 

Len menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, Insan Len beresiko dikenai tuduhan tindak pidana suap. Untuk itu Perusahaan telah menerbitkan suatu Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi Insan Len yang telah disahkan pada 30 Januari 2014 Pedoman pengendalian gratifikasi bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi Insan Len mengenai pentingnya kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi bagi perlindungan dari kemungkinan dikenai tuduhan tindak pidana suap. Dengan adanya kesadaran individu itu diharapkan pada gilirannya dapat membentuk lingkungan yang terkendali dalam penanganan Gratifikasi sehingga prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dapat terlaksana.

 

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Apabila terdapat penerimaan Hadiah/ Cinderamata dan atau Hiburan di luar batasan yang sudah diatur perusahaan, maka Insan Len wajib melaporkan hal tersebut melalui:

  • Atasan Langsung
    Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan oleh Insan Len yang menerima hadiah/cinderamata selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan, dengan menyampaikan form penerimaan hadiah/cinderamata.
  • Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System
    Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System dilakukan apabila pelapor adalah Insan Len atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui Gratifikasi di Perusahaan yang memiliki potensi untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang/jabatan. Pelapor melalui sistem pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tersendiri yang mengatur mengenai Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System di Perusahaan.

 

Implementasi Kebijakan Gratifikasi

Untuk memastikan bahwa pedoman ini diketahui oleh seluruh Insan Len dan Pihak lain, maka ditugaskan kepada Insan Len untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mencantumkan larangan pemberian/penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan (entertainment) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Len, dengan merujuk pada pedoman ini.
  • Fungsi Corporate Secretary Len ditugaskan untuk secara terus menerus memberikan informasi kepada seluruh Insan Len, Pihak lain dan pihak-pihak lainnya mengenai diberlakukannya pedoman ini di lingkungan Len.
  • Fungsi Logistik dan Fungsi Pemasaran & Penjualan masing-masing di lingkungan Len ditugaskan untuk menyampaikan pedoman ini kepada seluruh pihak terkait dalam mata rantai supply di lingkungan Len, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada penyedia barang/jasa, agen, distributor dan pelanggan serta stakeholder lainnya.
  • Memberikan informasi yang jelas kepada pihak manapun yang berkeinginan mengetahui isi Pedoman ini.
  • TPG ditugaskan memonitor penerapan pedoman ini dan memberikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Utama mengenai implementasinya termasuk laporan-laporan yang telah diterima terkait dengan Gratifikasinya.

 

Implementasi Kebijakan Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan adalah situasi dimana seorang Insan Len yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Situasi dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi seluruh karyawan Len, termasuk Dewan Komisaris dan Direksi.

 

Perusahaan membuat Pedoman Benturan Kepentingan sebagai upaya pencegahan terjadinya benturan kepentingan yang dilakukan oleh Insan Len.

 

Pedoman Benturan Kepentingan dibuat untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh Insan Len yang berkenaan dengan Konflik Kepentingan atau Conflict of Interest di lingkungan Perusahaan, agar sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sehingga dapat mendorong terlaksananya etika bisnis yang tinggi dan mencegah kecurangan serta penyimpangan perilaku lainnya.

 

Seluruh karyawan Perusahaan dilarang menerima uang, barang, tip, komisi atau fasilitas lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pelanggan, mitra usaha atau pihak lain yang memiliki potensi terciptanya benturan kepentingan. Seluruh Dewan Komisaris, Direksi dan jajaran manajemen Len telah menandatangani pernyataan Independensi dalam Pakta Integritas pada 30 Januari 2014.