KODE ETIK DAN TATA PERILAKU
Tata Kelola Perusahaan
STANDAR ETIKA
Etika Perusahaan dengan Karyawan
PT Len Industri (Persero) memperlakukan karyawan secara setara (fair) dan tidak membedakan suku, agama, ras dan antar golongan dalam segala aspek. PT Len Industri (Persero) menyadari bahwa karyawan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan Perseroan. Oleh karena itu setiap karyawan dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara Perseroan dan karyawan.
Dalam melaksanakan etika ini, Perseroan:
- Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan karyawan, penyediaan sarana dan prasarana kerja.
- Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten.
- Memastikan setiap karyawan telah mendapat sosialisasi isi PKB.
- Menempatkan Ikatan Karyawan Len (IKL) sebagai mitra Perseroan terkait dengan hubungan industrial.
Â
Etika Perusahaan dengan Pelanggan
PT Len Industri (Persero) mengutamakan kepuasan dan kepercayaan pelanggan dengan:
- Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
- Membuka layanan pelanggan dan menindaklanjuti keluhan pelanggan tanpa melakukan diskriminasi terhadap pelanggan.
- Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat.
Â
Etika Perusahaan dengan Pesaing
PT Len Industri (Persero) menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi dengan cara:
- Melakukan market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing.
- Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu.
Â
Etika Perusahaan dengan Pemasok
PT Len Industri (Persero) meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan pemasok sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara :
- Menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi.
- Melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
- Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan pelanggaran.
- Memelihara komunikasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan.
- Menerapkan teknologi pengadaan barang dan jasa terkini (misalnya e-procurement).
Â
Etika Perusahaan dengan Mitra Kerja
PT Len Industri (Persero) meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara:
- Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
- Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
- Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
Â
Etika Perusahaan dengan Kreditur /Investor
PT Len Industri (Persero) menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perseroan dengan cara:
- Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.
- Memilih kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).
- Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur/Investor sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk melindungi kepentingan kreditur/Investor sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Berkomitmen melaksanakan kegiatan bisnis dengan sebaik-baiknya dan berhasil dalam upaya memberikan imbal balik yang wajar kepada investor.
- Menghindari benturan kepentingan dengan kreditur/investor.
- Mendasarkan hubungan dengan kreditur/investor pada persamaan, kesetaraan dan saling percaya
- Memberikan informasi tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor.
- Menjajaki peluang bisnis dengan kreditur/Investor untuk meningkatkan pertumbuhan Perseroan.
Â
Etika Perusahaan dengan Pemerintah
PT Len Industri (Persero) berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara:
- Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Menerapkan standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yangberlaku mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.
Â
Etika Perusahaan dengan Masyarakat
PT Len Industri (Persero) melaksanakan program tanggung jawab sosial dan dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara:
- Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perseroan dalam batas tertentu.
- Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perseroan kepada masyarakat.
- Melarang karyawan memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya.
- Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.
Â
Etika Perusahaan dengan Media Massa
PT Len Industri (Persero) menjadikan media massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun citra yang baik dengan:
- Memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa.
- Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.
- Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perseroan.
Â
Etika Perusahaan mengenai keterbukaan dan kerahasiaan informasi
Perseroan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi bersifat material yang penting dalam pengambilan keputusan kepada pihak berkepentingan.
Pengungkapan informasi material dan relevan tentang Perseroan kepada stakeholders Perseroan merupakan hal penting untuk penerapan transparansi dan pembentukan citra yang baik bagi Perseroan. Namun informasi yang berakibat menurunkan daya saing Perseroan tidak diperkenankan untuk diungkapkan.
Â
Etika Perusahaan dengan Organisasi Profesi
PT Len Industri (Persero) menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan:
- Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
- Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
STANDAR TATA PERILAKU
Persamaan dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia
- Hak asasi manusia adalah suatu yang bersifat universal. PT Len Industri (Persero) senantiasa mendorong usaha-usaha untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia.
- PT Len Industri (Persero) berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan operasi perseroan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan masyarakat sekitar.
Â
Etika Kerja Sesama Insan Len
Etika kerja antar sesama Insan Len dilandasi dengan:
- Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
- Jujur, sopan dan tertib.
- Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah denganmusyawarah mufakat.
- Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
- Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
- Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
- Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
- Menghargai perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan.
Â
Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
Insan Len memanfaatkan data dan informasi Perseroan untuk meningkatkan nilai tambah Perseroan dan pengambilan keputusan dengan cara:
- Menggunakan sistem keamanan data yang memadai.
- Memberikan informasi yang relevan dan proporsional kepada stakeholders dengan tetap mempertimbangkan kepentingan Perseroan.
- Menghindari penyebarluasan data dan informasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja.
- Menyerahkan semua data yang berhubungan dengan Perseroan pada saat berhenti bekerja.
- Menjaga kerahasiaan informasi tentang pelanggan.
Â
Menjaga Aset Perusahaan
Insan Len mengoptimalkan penggunaan Aset Perseroan dengan cara:
- Bertanggung jawab atas pengelolaan aset Perseroan dan menghindarkan penggunaannya diluar kepentingan Perseroan.
- Mengamankan harta Perseroan dari kerusakan dan kehilangan.
- Melakukan penghematan pemakaian energi.
Â
Penghormatan atas hak kekayaan intelektual
- Insan Len wajib menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain karena setiap penggunaan yang tidak sah atas hak milik intelektual orang lain dapat mengakibatkan Len menanggung gugatan hukum dan ganti rugi.
- Setiap insan Len harus berpartisipasi secara aktif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual milik Perseroan.
Â
Menjaga Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Insan Len menjadikan keamanan dan K3L sebagai bagian dari budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman, handal, nyaman dan berwawasan lingkungan dengan cara:
- Len berkomitmen untuk mencapai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan (K3LH) yang tinggi;
- Pencapaian standar yang tinggi atas implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh Insan Len.
Â
Mencatat Data dan Pelaporan
Insan Len mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara:
- Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapatdipertanggungjawabkan.
- Menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.
- Tidak menyembunyikan data dan laporan yang seharusnya disampaikan.
Â
Benturan Kepentingan
- Benturan kepentingan adalah situasi di mana Insan Len karena kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam Perseroan, mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perseroan secara obyektif. Benturan kepentingan timbul karena adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perseroan.
- Setiap Insan Len harus menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan, seperti menerima hadiah atau manfaat (termasuk segala bentuk penyuapan dan kick back), menyalahgunakan sumber daya atau pengaruh Perseroan sehingga dapat mendiskreditkan nama baik dan reputasi Perseroan, memanfaatkan aset Perseroan untuk kepentingan pribadi, melakukan pekerjaan dimana Insan Len dapat terdorong untuk melakukan pekerjaan tersebut selama jam kerja aktif Perseroan atau menggunakan peralatan atau material dari Perseroan terlibat dalam pengelolaan perseroan pesaing dan lain-lain.
- PT Len Industri (Persero) menghormati hak dari setiap Insan Len untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan keuangan, usaha maupun kegiatan lain yang sah diluar pekerjaan Insan Len dengan syarat bahwa kegiatan tersebut harus sah dan bebas dari benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka sebagai Insan Len.
- Insan Len berkewajiban untuk mengungkapkan atas setiap keterlibatannya dalam kegiatan keuangan, kegiatan usaha maupun kegiatan lain diluar pekerjaannya di Perseroan kepada atasan langsung dan Unit Kerja Human Capital.
- Direksi, komisaris dan pejabat setingkat di bawah Direksi wajib melaporkan kepada instansi yang berwengang sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kegiatan yang dilakukannya atau dilakukan keluarganya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan.
- Pengertian keluarga adalah hubungan keluarga yang terjadi karena keturunan atau perkawinan sampai dengan derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal. Yang dimaksud dengan hubungan karena keturunan adalah orang tua, anak, kakek, nenek, cucu, saudara langsung dan saudara kandung dari orang tua. Yang dimaksud dengan hubungan karena perkawinan adalah suami atau istri, suami dan istri dari cucu dan saudara ipar beserta suami atau istrinya.
Â
Pembayaran Tidak Wajar
- Insan Len dilarang untuk menawarkan dan atau memberikan sesuatu yang berharga untuk memperoleh suatu keuntungan yang tidak wajar atau perlakuan istimewa dalam melakukan penjualan atas barang atau pemberian jasa atau melakukan transaksi keuangan kepada pejabat Pemerintah atau pihak-pihak di luar Perseroan.
- Kebijakan Pembayaran Tidak Wajar mengatur standar etika dan praktek Perseroan mengenai pembayaran khusus dan sumbangan politis, baik kepada pejabat Pemerintah maupun pihak-pihak di luar Perseroan.
- PT Len Industri (Persero) tidak mentolerir praktek-praktek yang tidak memenuhi kebijakan ini. Perseroan akan memproses lebih lanjut pelanggaran atas kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Â
Hadiah dan Hiburan
- Penerimaan dan pemberian hadiah, hiburan atau bantuan dalam pekerjaan, akan dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Perseroan.
- Insan Len dilarang menerima atau memberikan hadiah baik bentuk uang maupun barang atau segala bentuk hiburan dalam kondisi yang dapat menimbulkan pandangan ketidakwajaran.
- PT Len Industri (Persero) menetapkan standar etika yang mengatur secara khusus mengenai penerimaan dan pemberian hadiah atau hiburan dari pihak ketiga di luar Perseroan.
Â
Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) dan Minuman Keras (Miras)
Insan Len bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.
Â
Aktivitas Politik
Insan Len bersikap netral terhadap semua partai politik dengan cara:
- Tidak menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan golongan/partai politik tertentu.
- Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/ atau anggota legislatif.
- Tidak membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di lingkungan Perseroan.
Â
Perdagangan Internasional
Sebagai Perseroan yang mempunyai visi untuk menjadi Perseroan elektronika kelas dunia, PT Len Industri (Persero) selalu berusaha untuk menghormati segala ketentuan hukum dan peraturan internasional yang berkaitan dengan perdagangan internasional, termasuk masalah perjanjian, transaksi perdagangan dan kerjasama strategis.