Komit-Komite Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-12/MBu/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris / Dewan Pengawas BuMN. Maka Dewan Komisaris membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko, GCG dan Investasi untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan di perusahaan.

 

Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko, GCG dan Investasi telah dilengkapi Pedoman dan Tata Tertib  Kerja  yang  tertuang  dalam Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah dimuktahirkan pada tahun 2017 sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Piagam Komite Audit mengatur secara rinci mengenai tujuan pembentukan komite audit, kedudukan dan komposisi, hak dan wewenang, tugas dan tanggung jawab, hubungan dengan pihak yang terkait, rapat, pelaporan, konflik dan kode etik dan lainnya. Piagam juga dijadikan sarana komunikasi (public relation) yang akan menunjukkan komitmen  Direksi dan Komisaris terhadap efektivitas pengendalian internal dan pengelolaan perusahaan secara keseluruhan.