PT Len Industri (Persero)

KOMITE - KOMITE PERUSAHAAN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Maka Dewan Komisaris membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Nominasi dan Remunerasi untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan di Perseroan.

Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilengkapi Pedoman dan Tata Tertib Kerja yang tertuang di dalam Piagam masing-masing Komite sesuai perundang-udangan yang berlaku.

Piagam Komite mengatur secara rinci mengenai tujuan pembentukan komite audit, kedudukan dan komposisi, hak dan wewenang, tugas dan tanggung jawab, hubungan dengan pihak yang terkait, rapat, pelaporan, konflik dan kode etik dan lainnya.

No content yet.