PT Len Industri (Persero)

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Pedoman & Struktur GCG

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code Of Corporate Governance)

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Good Corporate Governance) PT Len Industri (Persero) merupakan penjabaran dari kaidah-kaidah Good Corporate Governance (GCG), berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Anggaran Dasar Perseroan, Visi dan Misi Perseroan, serta praktek-praktek terbaik GCG.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Good Corporate Governance) merupakan dasar dan acuan dalam pengelolaan Perseroan. Diharapkan seluruh aktivitas Perseroan akan selaras dengan standar GCG.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Good Corporate Governance) memuat prinsip-prinsip yang berlaku bagi seluruh aktivitas Perseroan. PT Len Industri (Persero) akan secara konsisten menginformasikan Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan sehingga dapat memahami dan memaklumi standar kerja Perseroan yang sesuai dengan GCG. Terhadap Anak Perusahaan dan Afiliasi, Perseroan senantiasa aktif mendorong mereka untuk menerapkan peraturan yang sejalan dengan Pedoman ini, dan bilamana diperlukan Perseroan akan memberikan sosialisasi, rekomendasi dan perbaikan standar GCG.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Good Corporate Governance) merupakan acuan bagi peraturan Perseroan yang lebih rinci sesuai dengan kebutuhan Unit Kerja di dalam Struktur Organisasi Perseroan. Mengingat lingkungan bisnis yang dinamis, maka Perseroan selalu mengkaji Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini secara berkesinambungan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perseroan.

Infrastructure Soft Structure
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Dewan Komisaris
  • Direksi
  • Sekretaris Dewan Komisaris
  • Komite-komite
  • Sekretaris Perusahaan
  • Satuan Pengawasan Internal (SPI)
  • Internal Audit
  • External Audit
  • Manajemen Risiko
  • Budaya Perusahaan
  • Charter Sinergi dan Kebijakan Perusahaan
  • Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik (Code Of Corporate Governance)
  • Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
  • Pedoman Konflik Kepentingan (Code of Conflict Interest)
  • Pedoman Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual)
  • Pedoman Whistleblowing System
  • Pedoman Pengendalian Gratifikasi
  • Sistem Manajemen

Struktur Good Corporate Governance (GCG)

Sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Kepengurusan  Perseroan menganut sistem dua badan (two boards system), yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan.

Perseroan meyakini bahwa hubungan yang wajar antar Organ Perseroan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan Perusahaan dan implementasi GCG. Oleh karena itu, Perusahaan mempunyai komitmen untuk secara tegas memisahkan fungsi dan tugas masing-masing Organ Perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.

Perseroan mendorong hubungan yang wajar antar Organ Perseroan. Masing-masing Organ Perseroan selalu menghormati dan bertindak sesuai fungsi dan peranan masing-masing, berhubungan atas dasar prinsip kesetaraan dan saling menghargai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Struktur GCG meliputi organ utama yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi serta organ pendukung Dewan Komisaris dan Direksi antara lain Sekretaris Dewan Komisaris, Komite-komite, Sekretaris Perusahaan, dan Satuan Pengawas Internal (SPI).