Pedoman & Struktur GCG
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code Of Corporate Governance)
Panduan Pelaksanaan Good Corporate Governance PT Len Industri (Persero) merupakan penjabaran dari kaidah-kaidah Good Corporate Governance, berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 beserta perubahannnya PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Anggaran Dasar Perseroan, Visi dan Misi Perseroan, serta praktek-praktek terbaik dalam Good Corporate Governance.
Panduan Pelaksanaan Good Corporate Governance merupakan dasar dan acuan dalam pengelolaan Perseroan. Diharapkan seluruh aktivitas Perseroan akan selaras dengan standar Good Corporate Governance.
Panduan Pelaksanaan Good Corporate Governance memuat prinsip-prinsip yang berlaku bagi seluruh aktivitas Perseroan. PT Len Industri (Persero) akan secara konsisten menginformasikan Panduan Good Corporate Governance ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan sehingga dapat memahami dan memaklumi standar kerja Perseroan yang sesuai dengan Good Corporate Governance. Kepada Anak Perusahaan dan pihak yang terafiliasi, PT Len Industri (Persero) akan senantiasa aktif mendorong mereka untuk menerapkan kebijakan yang sejalan dengan kebijakan ini, dan bilamana diperlukan PT Len Industri (Persero) akan memberikan tuntunan praktisnya.
Panduan Pelaksanaan Good Corporate Governance merupakan acuan bagi peraturan Perseroan yang lebih rinci sesuai dengan kebutuhan unit-unit organisasi dalam Perseroan. Mengingat lingkungan bisnis yang dinamis, maka PT Len Industri (Persero) selalu mengkaji Panduan Good Corporate Governance ini secara berkesinambungan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perseroan.
Infrastructure | Soft Structure |
|
|
Struktur GCG
Sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Kepengurusan perseroan menganut sistem dua badan (two boards system), yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan.
Perusahaan meyakini bahwa hubungan yang wajar antar Organ Perusahaan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan Perusahaan dan implementasi Good Corporate Governance. Oleh karena itu, Perusahaan mempunyai komitmen untuk secara tegas memisahkan fungsi dan tugas masing-masing Organ Perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris dan Direksi.
Perusahaan mendorong hubungan yang wajar antar Organ Perusahaan. Masing-masing Organ Perusahaan selalu menghormati dan bertindak sesuai fungsi dan peranan masing-masing, berhubungan atas dasar prinsip kesetaraan dan saling menghargai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Struktur Corporate Governance adalah organ-organ perusahaan yang memiliki peran penting dalam penerapan good corporate governance. Struktur GCG meliputi organ utama yaitu Pemegang saham/RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi serta organ pendukung GCG antara lain Komite-komite, Sekretaris Perusahaan, dan Satuan Pengawas Internal (SPI).