PT Len Industri (Persero)

SISTEM PENGADUAN PELANGGARAN

Pedoman Whistleblowing System (WBS) yang memuat Mekanisme Dugaan Pelaporan Pelanggaran Etika Usaha dan Tata Perilaku yang telah ditandatangani Direksi dan Dewan Komisaris PT Len Industri (Persero).

Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran oleh pelapor pada dasarnya dilakukan melalui atasan langsung terlapor, namun bila pelapor memandang sarana pengaduan/pengungkapan hal tersebut tidak efektif atau ada keraguan, maka pelapor dapat melaporkannya langsung kepada Unit Pengelola Whistleblowing System (UP WBS) melalui sarana yang telah disediakan Perseroan yaitu melalui:

 

Adapun lingkup pengaduan yang dapat disampaikan antara lain gratifikasi, kecurangan, konflik kepentingan, korupsi, pelanggaran hukum, pelanggaran peraturan perusahaan, pencurian, suap, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan atau kepentingan lain di luar perusahaan, dan penyalahgunaan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct).

Lingkup ini tidak termasuk permasalahan yang terkait dengan Ketenagakerjaan/Serikat Pekerja, Lingkungan dan Kesehatan & Keselamatan Kerja (LK3), Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas Perseroan.

 

Perlindungan Bagi Pelapor dan Terlapor

Unit Pengelola Whistleblowing System (UP WBS) wajib menjaga kerahasiaan pelapor dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, yaitu:

  1. Dalam melakukan proses tindak lanjut atas setiap pengaduan / pengungkapan wajib mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan profesionalisme.
  2. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perseroan.
  3. Perseroan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun.
  4. Perlindungan ini juga berlaku bagi pekerja yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan/pengungkapan.