Sistem Pengaduan Pelanggaran

Pedoman Whistleblowing System yang memuat Kebijakan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Etika Usaha dan Tata Perilaku ditandatangi Direksi pada 20 Agustus 2018 dan telah  diperbaharui pada tanggal 03 Maret 2020.

 

Mekanisme penyaluran pengaduan/pengungkapan oleh pelapor pada dasarnya dilakukan melalui atasan langsung terlapor, namun bila pelapor memandang sarana pengaduan/pengungkapan hal tersebut tidak efektif atau ada keraguan, maka pelapor dapat melaporkannya langsung kepada Tim Pengelola Whistleblowing System melalui sarana yang telah disediakan perusahaan yaitu melalui :

  • No Telepon : 022 – 5202682 ext .153
  • Website: https://lenbersih.len.co.id (E-Whistleblowing System)
  • Email : wbs@len.co.id
  • Kotak – kotak pengaduan yang ditempatkan di tempat – tempat tertentu di lingkungan PT Len Industri (Persero)

 

Adapun lingkup pengaduan yang dapat disampaikan antara lain gratifikasi, kecurangan, konflik kepentingan, korupsi, pelanggaran hukum, pelanggaran peraturan perusahaan, pencurian, suap, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan atau kepentingan lain di luar perusahaan, dan penyalahgunaan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct).

 

Lingkup ini tidak termasuk permasalahan yang terkait dengan Ketenagakerjaan/Serikat Pekerja, Lingkungan dan  Kesehatan & Keselamatan Kerja  (LK3), Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas Perusahaan.

 

Perlindungan Bagi Pelapor dan Terlapor

Fungsi Pengelola WBS (Whistleblowing System) wajib menjaga kerahasiaan pelapor dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, yaitu:

  1. Dalam melakukan proses tindak lanjut atas setiap pengaduan / pengungkapan wajib mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan profesionalisme.
  2. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh perusahaan.
  3. Perusahaan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun.
  4. Perlindungan ini juga berlaku bagi pekerja yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan/pengungkapan.